Berjudi 9 Warga Di Cambuk


ACEH – Sembilan warga menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Mereka dihukum cambuk atas kasus perjudian, yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Aceh Tamiang.

Sembilan warga Aceh Tamiang, Jumat (9/10/2015) dicambuk karena melanggar qanun Nomor 7 tentang Maisir atau Perjudian. Mereka dicambuk tiga dan empat kali sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Prosesi hukuman cambuk dilakukan di atas panggung dan disaksikan langsung oleh hakim pengawas, jaksa, eksekutor, serta tim medis. Pelaku cambuk dilakukan oleh algojo yang berasal dari Polisi Syariat Islam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Amir Syarifuddin, mengatakan hukuman cambuk ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Eksekusi cambuk ini bukan untuk mempermalukan terdakwa, melainkan sebagai efek jera, agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatannya lagi,” ungkap Amir.

Usai dicambuk, para terdakwa langsung dibawa ke ruangan untuk mendapatkan perawatan medis. Hampir rata-rata para terdakwa mengalami luka lebam pada bagian punggung dan segera diobati oleh petugas medis yang telah disiapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.

“Usai menjalani hukuman cambuk, ke sembilan terpidana dinyatakan bebas dan diperbolehkan pulang,” pungkasnya.

(fid)
sumber : okezone.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berjudi 9 Warga Di Cambuk"

Posting Komentar